Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Mohon Maaf tidak Diperkenankan Merokok di Kantor Bupati Aceh Singkil'

Pekan ini Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menerapkan larangan merokok di kantor bupati setempat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Mohon Maaf tidak Diperkenankan Merokok di Kantor Bupati Aceh Singkil'
Serambi Indonesia
Larangan merokok di tempel di dinding lobi kantor bupati Aceh Singkil, Selasa (12/9/2017). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL – Pekan ini Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menerapkan larangan merokok di kantor bupati setempat.

Larangan tersebut dilakukan dengan menempel pengumuman di sejumlah dinding.

Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, mengumumkan larangan merokok tersebut, Selasa (12/9/2017) sesaat sebelum berlangsungnya rapat koordinasi pimpinan daerah (Rakorpimda).

"Mohon maaf semuanya kami umumkan tidak lagi diperkenankan merokok di kantor bupati," kata Sekda.

Kebijakan tersebut cukup ampuh.

Baca: Seorang Remaja Mengaku Temukan Bayi, Ternyata Dia Ayah Sekaligus Pelaku Pembuangan Sang Bayi

Berita Rekomendasi

Jika sebelumnya rapat di ruang pertemuan Setdakab Aceh Singkil, selalu pengap akibat asap rokok, tidak terjadi lagi.

Ahli hisap pun harus menahan kebiasannya membakar rokok.

Beberapa warga yang kedapatan merokok langsung ditegur, agar merokok di kantin.

Larangan merokok tersebut disambut baik.

Warga berharap agar diterapkan konsisten dengan melarang siapa saja yang merokok di kantor bupati, tanpa kecuali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas