Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Ini Tega Lakukan Cabuli Bocah Usia 10 Tahun

Kejadian ini terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit kepada orang tuanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto

Lapora Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pelaku pencabulan SM (50) ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua BL (10) korban yang dicabuli oleh ‎SM.

Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa melalui kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Sidabariba SH mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit kepada orangtuanya.

"Jadi korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Kemudian dia bilang sama orang tuanya. Dari sana orang tuanya bertanya awal mula kejadian," sebut Tigor menerangkan.

Setelah mendengarkan cerita dari sang anak, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong. Kemudian polisi mengumpulkan barang bukti.

"Kita kemudian ambil visum dirumah sakit. Dari hasil visum diketahui ada memar di kemaluan korban. Dari sana kemudian kita amankan pelaku," lanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamanya sendiri.

Dia dikenakan pasal UU perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas