Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKW Terapis Spa di Turki Kabur Tergoda Iming-iming Gaji Lebih Tinggi

Ni Nyoman Yanti, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali meninggalkan tempat kerjanya beberapa waktu lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in TKW Terapis Spa di Turki Kabur Tergoda Iming-iming Gaji Lebih Tinggi
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
I Ketut Cukup (dua dari kanan), menceritakan tentang Yanti saat ditemui di rumahnya, Banjar Dalem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (6/9/2017). TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Muhammad Fredey Mercury

TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - Ni Nyoman Yanti, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali meninggalkan tempat kerjanya beberapa waktu lalu.

Setelah kabar tersebut, Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, Senin (11/9/2017).

Pertemuan tersebut membahas dan menentukan tindak lanjut Yanti.

Pertemuan tersebut menghadirkan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, juga PT Anugerah Usaha Jaya (AUJ) selaku Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS).

Sedangkan pihak keluarga yang dihadirkan I Ketut Cukup, ayah Ni Nyoman Yanti dan pamannya, I Ketut Metu Kamajaya.

Baca: Sebelum Rosmiati Tewas, Sang Ayah Sempat Tanya Mengapa Dia Iris Lehernya Sendiri

Berita Rekomendasi

Direktur Utama PT AUJ Cabang Bali, I Putu Miasta mengungkapkan, Yanti meninggalkan tempat kerjanya di Keyf Wellness Spa, Manavgat Turki pada 28 Agustus lalu.

"Mengenai pengakuan Yanti jika dirinya tidak mendapat gaji, tidak benar adanya. Sebab di tempat spa tersebut ada sekitar 12 TKW asal Indonesia. Lima orang di antaranya dari PT AUJ dan dari PT lainnya sebanyak tujuh orang, namun hanya Yanti yang mengaku tidak mengapat gaji," ucapnya.

Dilanjutkan Miasta, Pihak PT AUJ memiliki bukti lainnya, yaitu berupa kwitansi pembayaran angsuran kredit Yanti per 25 Juli 2017, sebesar Rp 6 juta yang otomatis melunasi seluruh kredit keberangkatan Yanti sebesar Rp 15 juta.

Penjelasan mengenai kaburnya Yanti dari tempat kerja, kata Miasta, tidak lain karena Yanti terhasut dengan iming-iming bekerja di tempat yang lebih bagus, dengan gaji lebih tinggi, meski tanpa paspor atau ilegal.

"Hal tersebut kami ketahui dari seorang TKI di Turki. Yanti tergoda dengan iming-iming gaji besar, walaupun tanpa paspor. Nantinya dia (Yanti) dijanjikan akan dibantu mencari paspor seorang pria asal Turki yang tidak lain adalah pacarnya. Inilah yang diduga menyebabkan Yanti memberanikan diri meninggalkan tempat kerjanya," jelas Miasta.

Dengan adanya persoalan Yanti yang meninggalkan tempat kerjanya di Turki, jelas melanggar surat perjanjian pasal 10.

Yaitu "Apabila Pihak Kedua (Ni Nyoman Yanti) melarikan diri, pindah perusahaan/majikan selama masa penempatan, maka semua risiko menjadi tanggung jawab penuh secara pribadi pihak kedua."

Adapun mengenai keluhan-keluhan seperti tidak mendapatkan libur, pihaknya sudah sejak dini menjelaskan kepada para calon TKI untuk bersiap dengan segala risiko akan lembur hingga tidak mendapatkan libur.

"Sebelumnya sudah kami jelaskan, sistem kerja di luar negeri berbeda dengan di Indonesia. Mengenai persoalan libur ini pun sudah kami jelaskan yang hanya mendapat libur satu kali dalam sebulan," kata dia.

"Adapun jika sedang ramai pengunjung, maka kandidat harus merelakan liburnya, namun tidak mendapatkan gaji. Sebab para kandidat mendapatkan fee setiap kali menangani pelanggan, yakni 1 dolar AS per pelanggan. Hal ini berlaku bagi semua terapis bukan hanya dari Indonesia. Dan terkait penjelasan ini, para kandidat TKI kami sudah setuju," tuturnya.

Dari pertemuan kemarin, semua pihak menyetujui jika Yanti akan dipulangkan kembali ke Indonesia.

Karena selain dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dampak dari permasalahan ini adalah blacklist dari perusahaan kepada pihak penyalur dengan tidak diberikan kuota menyalurkan terapis spa ke depannya.

Biaya Termasuk Asuransi
Direktur Utama PT AUJ Cabang Bali, I Putu Miasta menjelaskan, pihaknya telah bertindak dengan melaporkan hal tersebut via surat elektronik kepada BP3TKI Denpasar, Disnaker Bangli, BP2TKI Jakarta serta ke kedutaan Indonesia di Turki agar dibantu memulangkan TKI yang bersangkutan.

"Ini bertujuan mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Biaya keberangkatan setiap TKI Rp 15 juta sudah termasuk paspor, medical check up, visa kerja, serta asuransi.

Sementara pendapatan terapis spa di Turki, setiap terapis mendapatkan gaji 500 dolar AS(sekitar Rp 6,5 juta) per bulan plus 1 dolar AS per treatment.

Besaran tersebut sudah mendapat fasilitas tempat tinggal dan makan satu kali.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas