Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Unggah Meme Pengusaha di Gresik di Media Sosial, Andy Dihukum Sebulan dan Denda Rp 5 Juta

terdakwa penyebar meme pengusaha Syaiful Arif dihukum sebulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Unggah Meme Pengusaha di Gresik di Media Sosial, Andy Dihukum Sebulan dan Denda Rp 5 Juta
surya/sugiyono
Terdakwa Andhy Mardi Utama (kanan) usai menjalani sidang putusan di PN Gresik, Selasa (12/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Andhy Mardi Utama (45), warga Jl Veteran Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, terdakwa penyebar meme pengusaha Syaiful Arif dihukum sebulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah karena telah mengungguh meme pengusaha Syaiful Arif bertanduk kerbau ke media sosial grup WhatsApp (WA) di internal pengurus Partai Golkar Kabupaten Gresik.

Ungguhan meme itu akhirnya dilaporkan oleh Haji Ipung, sapaan akrab Syaiful Arif, ke Polres Gresik.

Dari laporan itu, terdakwa dikenakan undang-undang informasi teknologi elektronik (UU ITE) sebab telah mencemarkan nama baik pelapor.

Namun, dalam perjalannya, pelapor memaafkan perbuatan terlapor.

Akhirnya, sidang yang dipimpin majelis hakim Fitria Ade Maya memvonis terdakwa Andhy bersalah melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik dengan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Pompy polansky menuntut hukuman terdakwa Andhy dengan hukuman 3 bukan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hal yang memperingan terdakwa yaitu pelapor telah mencabut laporan dan memberikan maaf terdakwa. Selain itu, terdakwa sopan dalam persidangan, sebagai kepala keluarga dan kepala yayasan," imbuhnya.

Atas putusan itu, terdakwa Andhy dengan didampingi kuasa hukumnya Nasihan dan Fatkhul Arif mengatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan jaksa Pompy Polansky juga menyatakan pikir-pikir.

"Kita masih diberi waktu untuk pikir-pikir mempelajari putusan hakim," kata Nashihan.

Kasus ini menjerat terdakwa Andhy sejak awal Januari 2017.

Saat itu, terdakwa mengunduh gambar H Ipong beserta Bupati Gresik di Facebook yang diunggah akun Tri Pramudya Tinggal Dewi.

Ia kemudian menambahkan meme tanduk kerbau di kepala Ipong, dan mengunggahnya ke grup WA pengurus Partai Golkar Kabupaten Gresik.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas