Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Jelaskan Perbuatan Buni Yani Tak Miliki Unsur Pidana

Yusril mengatakan perbuatan Buni Yani mengandung unsur pidana jika Buni Yani mengunggah video yang bersifat rahasia.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Yusril Jelaskan Perbuatan Buni Yani Tak Miliki Unsur Pidana
Tribunjabar/Theofilus Richard
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang ke-13 Buni Yani, Selasa (12/9/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perbuatan Buni Yani saat mengunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat kunjungan ke Kepulauan Seribu dianggap tidak memiliki unsur pidana.

Hal itu ditegaskan pakar teori hukum, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra yang menjadi saksi ahli pada sidang ke-13 Buni Yani, Selasa (12/9/2017).

Ia mengatakan perbuatan Buni Yani mengandung unsur pidana jika Buni Yani mengunggah video yang bersifat rahasia.

Baca: Hari Ini, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Sidang Buni Yani

"Orang kemudian upload sesuatu yang diubah isinya bisa dipidana, tapi itu terkait (pasal 32) ayat 3 (UU ITE). Ayat 3 itu kalau sesuatu bersifat rahasia. Kalau bersifat rahasia diupload, kemudian diubah itu yang bisa dipidana," kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan.

Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan video yang diunggah Buni Yani merupakan potongan dari video yang bersifat publik yang telah diunggah Pemprov DKI Jakarta.

Karena bersifat untuk publik, semua orang pun kemudian bisa mengacu pada sumber aslinya setelah melihat video yang diunggah Buni Yani.

Baca: Kehadiran Yusril Sebagai Saksi Ahli Kasus Buni Yani Diprotes Jaksa

Berita Rekomendasi

"Perbuatan yang dilakukan Buni Yani tidak meng-upload dari sesuatu yang sumbernya bersifat rahasia, misalnya milik Kementerian Pertahanan atau milik Mabes TNI, Mabes Polri, atau kesekretariatan negara," ujarnya.

Kehadiran Yusril Ihza Mahendra adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli teori hukum.

Ia akan memberikan pandangan mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 28 dan pasal 32 yang dikenakan pada terdakwa Buni Yani.

Kehadirannya sempat ditolak JPU karena dianggap tidak relevan, mengingat Yusril Ihza Mahendra dikenal sebagai ahli hukum tata negara.

Keberatan JPU pun kemudian dicatat oleh majelis hakim.(Theofilus Richard)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Menurut Yusril, Perbuatan Buni Yani Tidak Ada Unsur Pidana, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas