Yusril: Kasus Ahok Sudah Inkrah, Apa Lagi yang Mau Dipidana Dari Buni Yani ?
"Jadi Buni Yani menghilangkan kata 'pakai' itu apa lagi yang mau dipidana? Kecuali Pak Ahok belum diputuskan pengadilan, mungkin bisa kita cari-cari."
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut seharusnya kasus Buni Yani tidak dilanjutkan setelah perkara hukum penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau Buni Yani didakwa sebelum ada putusan Ahok, saya bisa mengerti, tapi putusan Ahok sudah inkrah, punya kekuatan hukum tetap dan perkara ahok tidak dikaitkan dengan yang ditulis Buni Yani," kata Yusril Ihza Mahendra usai menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (12/9/2017).
Baca: Gagal Sembuhkan Impoten dan Kembalikan Keperawanan, Wanita Berusia 54 Tahun Ditangkap
Hal itu ia katakan mengacu pada dakwaan pasal 28 ayat (2) yang dikenakan kepada terdakwa Buni Yani.
Dalam pasal 28 ayat (2) disebutkan 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).'
Menurutnya, Buni Yani hanya mengutip perkataan Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Penghilangan kata 'pakai' yang dilakukan Buni Yani di postingan Facebook pribadinya dianggap Yusril Ihza Mahendra bukan merupakan sebuah masalah.
Baca: Jokowi: Jangan Gampang Dikipas-kipasi, Jangan Sampai Diadu Domba
Dengan diputuskannya Ahok bersalah atas kasus penistaan agama, Yusril mengatakan Buni Yani lepas dari tuduhan fitnah berbau SARA seperti isi dalam pasal 28 UU ITE.
"Jadi Buni Yani menghilangkan kata 'pakai' itu apa lagi yang mau dipidana? Kecuali Pak Ahok belum diputuskan pengadilan, mungkin bisa kita cari-cari (kesalahan Buni Yani)," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1)Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Berita ini sudah dimuat di Tribunjabar.co.id dengan judul: Yusril: Ahok Diputus Bersalah, Buni Yani Lepas dari Tuduhan Fitnah Berbau SARA