Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Sebulan Hirup Udara Bebas, Tulus Kembali Masuk Penjara

Tersangka sendiri, mengambil uang di laci estalase di Vila, kemudian dipergoki dan tersangka memukul wajah korban, dan mencakar leher korban.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Baru Sebulan Hirup Udara Bebas, Tulus Kembali Masuk Penjara
Tribun Bali/ I Made Ardiangga
Tulus Agus Setiawan (33) Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan Nomor 7 Monang-maning Denpasar Barat, kembali dibui anggota Polsek Denpasar. Itu gara-gara Tulus melakukan aksi pencurian di Vila Cell Jalan Gunung Kalimutu Denpasar Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Baru sebulan menghirup udara bebas, Tulus Agus Setiawan (33) Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan Nomor 7 Monang-maning Denpasar Barat, kembali dibui anggota Polsek Denpasar.

Itu gara-gara Tulus melakukan aksi pencurian di Vila Cell Jalan Gunung Kalimutu Denpasar Bali. Akibatnya ia pun dijebloskan ke penjara.

Baca: Ini Tarif Cewek ABG yang Diperdagangkan Oleh Mahasiswi di Surabaya

"Kejadian pencurian dilakukan tersangka pada Selasa 5 September 2017 sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka melakukan pencurian di beberapa TKP dan berhasil mengeruk, jika ditotal mencapai Rp. 10 juta lebih milik korban," ucap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena, Kamis (14/9/2017).

Tersangka sendiri, mengambil uang di laci estalase di Vila, kemudian dipergoki dan tersangka memukul wajah korban, dan mencakar leher korban.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap tersangka, menggeledah kos tersangka dimana mengakui melakukan pencurian di Jalan Diponegoro dengan mencuri laptop seharga Rp. 2,9 juta.

"Ada beberapa tkp yang sudah menjadi sasaran tersangka dan berhasil melakukan pencurian. Tersangka ini residivis kasus yang sama. Dan merupakan residivis yang baru keluar sebulan lalu," bebernya. (ang).

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas