Baru Sebulan Hirup Udara Bebas, Tulus Kembali Masuk Penjara
Tersangka sendiri, mengambil uang di laci estalase di Vila, kemudian dipergoki dan tersangka memukul wajah korban, dan mencakar leher korban.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Baru sebulan menghirup udara bebas, Tulus Agus Setiawan (33) Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan Nomor 7 Monang-maning Denpasar Barat, kembali dibui anggota Polsek Denpasar.
Itu gara-gara Tulus melakukan aksi pencurian di Vila Cell Jalan Gunung Kalimutu Denpasar Bali. Akibatnya ia pun dijebloskan ke penjara.
Baca: Ini Tarif Cewek ABG yang Diperdagangkan Oleh Mahasiswi di Surabaya
"Kejadian pencurian dilakukan tersangka pada Selasa 5 September 2017 sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka melakukan pencurian di beberapa TKP dan berhasil mengeruk, jika ditotal mencapai Rp. 10 juta lebih milik korban," ucap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena, Kamis (14/9/2017).
Tersangka sendiri, mengambil uang di laci estalase di Vila, kemudian dipergoki dan tersangka memukul wajah korban, dan mencakar leher korban.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap tersangka, menggeledah kos tersangka dimana mengakui melakukan pencurian di Jalan Diponegoro dengan mencuri laptop seharga Rp. 2,9 juta.
"Ada beberapa tkp yang sudah menjadi sasaran tersangka dan berhasil melakukan pencurian. Tersangka ini residivis kasus yang sama. Dan merupakan residivis yang baru keluar sebulan lalu," bebernya. (ang).