Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Basuni, guru ngaji yang terjerat kasus pencabulan itu, tertuduk lemas tatkala hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, membacakan vonis, Rabu (13/9/2017).

Betapa tidak, ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak didiknya, seperti diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Yang memberatkan, yakni statusnya sebagai tenaga pengajar. Mestinya, sebagai guru, Basuni memberi contoh dan menjadi teladan.

Basuni juga dinilai merusak masa depan korban karena perbuatannya menimbulkan trauma.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas