Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Basuni, guru ngaji yang terjerat kasus pencabulan itu, tertuduk lemas tatkala hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, membacakan vonis, Rabu (13/9/2017).

Betapa tidak, ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak didiknya, seperti diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Yang memberatkan, yakni statusnya sebagai tenaga pengajar. Mestinya, sebagai guru, Basuni memberi contoh dan menjadi teladan.

Basuni juga dinilai merusak masa depan korban karena perbuatannya menimbulkan trauma.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas