Kecanduan Sabu-sabu, Pengemis Tuna Daksa Dituntut Setahun Enam Bulan Penjara
Sebelumnya, ia ditangkap polisi saat membeli dua paket sabu-sabu di Kampung Ampai, Telukbetung Barat.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Rahmat Untung (38), pengemis tuna daksa ini, duduk di kursi terdakwa ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (13/9/2017).
Dalam sidang tersebut, ia dituntut satu tahun dan enam bulan karena melanggar 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nur Afni Anggraini, kuasa hukum Rahmat, langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Ia memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seadil-adilnya karena Rahmat berlaku sopan selama dalam persidangan. Rahmat juga mengakui perbuatannya.
Sebelumnya dikabarkan, Rahmat yang sehari-hari mengemis di jalan, ditangkap polisi saat membeli dua paket sabu-sabu di Kampung Ampai, Telukbetung Barat.
Ia juga terbukti mengonsumsi barang haram tersebut setelah menjalani pemeriksaan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.