Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kecanduan Sabu-sabu, Pengemis Tuna Daksa Dituntut Setahun Enam Bulan Penjara

Sebelumnya, ia ditangkap polisi saat membeli dua paket sabu-sabu di Kampung Ampai, Telukbetung Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Rahmat Untung (38), pengemis tuna daksa ini, duduk di kursi terdakwa ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (13/9/2017).

Dalam sidang tersebut, ia dituntut satu tahun dan enam bulan karena melanggar 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nur Afni Anggraini, kuasa hukum Rahmat, langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

Ia memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seadil-adilnya karena Rahmat berlaku sopan selama dalam persidangan. Rahmat juga mengakui perbuatannya.

Sebelumnya dikabarkan, Rahmat yang sehari-hari mengemis di jalan, ditangkap polisi saat membeli dua paket sabu-sabu di Kampung Ampai, Telukbetung Barat. 

Ia juga terbukti mengonsumsi barang haram tersebut setelah menjalani pemeriksaan.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas