Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Jadikan Putri Kandungnya Sebagai Pemuas Birahi Setelah Ditinggal Mati Istri

"TDW ini ditangkap karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya UK yang berusia 15 tahun,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria Ini Jadikan Putri Kandungnya Sebagai Pemuas Birahi Setelah Ditinggal Mati Istri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJabar.co.id Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pria berinisial TDW (52) tega menjadikan anak kandungnya sebagai pemuas birahi dirinya.

TDW akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, di Bandung Kulon, Kota Bandung, Minggu (10/9/2017) .

Baca: Tukang Ojek Janjikan Alam Surga Lalu Tiduri Gadis 16 Tahun

TDW mencabuli putri bungsungnya UK yang masih di bawah umur, berkali-kali di tempat kost yang selama ini ditinggalinya.

Alasan TDW menyetubuhi anaknya karena istrinya sudah lama meninggal dunia.

Baca: Pria Pembacok Istri dan Anaknya di Ciledug Diringkus Polisi Saat Berusaha Kabur

Berita Rekomendasi

"TDW ini ditangkap karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya UK yang berusia 15 tahun," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (14/9/2017).

Aksi tersebut dilakukan TDW sejak April 2017 terungkap pemilik kost yang kemudian berkoordinasi langsung dengan pihak keamanan setempat.

Baca: Tatapan Berbuntut Peganiayaan Terhadap Tukang Jahit

Motif yang dilakukan TDW ini yakni langsung mengajak korban untuk memenuhi hasrat birahinya.

Tersangka TDW akan dikenakan pasal 81 junto 76 D dan atau pasal 82 junto 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita ini sudah dimuat di Tribunjabar.co.id dengan judul: Ditinggal Mati Istri, TDW Nekat Cabuli Putri Kandungnya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas