Motor Tuanya Tak Bisa Ngebut, Penjambret Ini Akhirnya Tertangkap
"Kami berhasil menangkap NDM di Desa Kampung, Kecamatan Ngawen,” kata Sriyadi saat dihubungi, Kamis.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Polisi menangkap seorang pelaku penjambretan, NDM (29), warga Kecamatan Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah beraksi di wilayah Semin, Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (14/9/2017).
Dia ditangkap karena sepeda motor tua yang dipakainya tidak bisa berlari kencang.
Kapolsek Semin AKP Sriyadi mengatakan, korban melakukan aksinya menjambret barang milik Rina Yunita (31), warga Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, yang baru saja mengantarkan anaknya ke sekolah di wilayah Semin.
Baca: Polisi Ciduk Pegawai Diskotek Diamond, Diduga Sediakan Sabu untuk Indra J Piliang
Korban dipepet pelaku dengan motor Yamaha Alfa 90 cc keluaran tahun 1989.
Dompet yang berisi uang dan ponsel yang ditaruh di dasbor motor Yamaha pun dibawa kabur.
Anggota polisi yang melihat lalu mengejar pelaku dan menghubungi Polsek Ngawen untuk mencegat pelaku.
Polisi memburu NDM dengan Honda GLPro dan motor matic hingga akhirnya pelaku tertangkap.
"Kami berhasil menangkap NDM di Desa Kampung, Kecamatan Ngawen,” kata Sriyadi saat dihubungi, Kamis.
Baca: Korban Pil PCC: Enak, Tenang Kayak Terbang
Pelaku lantas digelandang ke Mapolsek. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang Rp 406.000, sebuah ponsel merk Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha Alfa AD 3482 KG.
Dari pemeriksaan, pelaku diketahui pernah melakukan dua kali aksi penjambretan. Pertama kalinya dilakukan di wilayah Sukoharjo.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Kami masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku," tuturnya.
Sriyadi berharap, masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak membawa barang berharga secara mencolok karena bisa memancing kejahatan.(MARKUS YUWONO)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Penjambret Ditangkap gara-gara Motornya Tak Bisa Ngebut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.