Peredaran Pil PCC di Kendari, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Polda Sulawesi Tenggara terus mengembangkan penyidikan terkait peredaran obat terlarang parasetamol, cafein, dan carisoprodol atau pil PCC.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara terus mengembangkan penyidikan terkait peredaran obat terlarang parasetamol, cafein, dan carisoprodol atau pil PCC.
Sebab, karena obat tersebut puluhan orang menjadi korban dan menjalani perawatan di rumah sakit. Dua di antaranya meninggal dunia.
Polisi menetapkan tiga tersangka tambahan, hasil penangkapan di Kolaka dan Konawe. Total tersangka kini berjumlah delapan orang.
Selain menyelidiki peran masing-masing tersangka, polisi juga memburu pelaku lain yang mengedarkan obat terlarang ini.(*)
BERITA REKOMENDASI