Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peredaran Pil PCC di Kendari, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Polda Sulawesi Tenggara terus mengembangkan penyidikan terkait peredaran obat terlarang parasetamol, cafein, dan carisoprodol atau pil PCC.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara terus mengembangkan penyidikan terkait peredaran obat terlarang parasetamol,  cafein, dan carisoprodol atau pil PCC.

Sebab, karena obat tersebut puluhan orang menjadi korban dan menjalani perawatan di rumah sakit. Dua di antaranya meninggal dunia.

Polisi menetapkan tiga tersangka tambahan, hasil penangkapan di Kolaka dan Konawe. Total tersangka kini berjumlah delapan orang.

Selain menyelidiki peran masing-masing tersangka, polisi juga memburu pelaku lain yang mengedarkan obat terlarang ini.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas