Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Tabung Gas 3 Kg Gagal Dibawa ke Grogot Kaltim

Sebanyak 215 tabung gas LPG 3 kg berhasil diselamatkan oleh jajaran Reskrim Polres Balangan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ratusan Tabung Gas 3 Kg Gagal Dibawa ke Grogot Kaltim
Istimewa
Sebanyak 215 tabung gas LPG 3 kg berhasil diselamatkan oleh jajaran Reskrim Polres Balangan. 

TRIBUNNEWS.COM, PARINGIN - Sebanyak 215 tabung gas LPG 3 kg berhasil diselamatkan oleh jajaran Reskrim Polres Balangan.

Hampir saja gas tersebut diselundupkan oleh M Pahmi yang dibelinya dari Barabai dan akan dibawa ke Grogot Kaltim.

Informasi dihimpun, diamankannya warga Jalan Abdul Muis Ridhani Rt. 014 Rw. 004 Desa Barabai Timur Kecamatan Barabai, Kabupaten HST‬ ini terjadi pada hari Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 03.54 Wita‬.

Saat melintas di Jalan A Yani Desa Hampa Raya Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan‬ pihak kepolisian melakukan giat pemeriksaan dan pelaku tak bisa menunjukkan surat resmi.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono membenarkan kejadian tersebut.

Baca: Ketika Jokowi Kangen Jan Ethes Lalu Mengajaknya Bermain Kereta-keretaan

Ia menjelaskan, pada Sabtu (16/9/2017) pada pukul 03.45 Wita diamankan pelaku yang mengangkut gas LPG 3 kg subsidi tanpa izin yang sah.

Berita Rekomendasi

Pelaku mengaku membeli gas LPG sebanyak 215 tabung tersebut di Kabupaten HST dan akan dijual ke Grogot Kaltim.

"Pelaku tak memiliki izin yang sah, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nopol DA 9340 EF.

Baca: Jokowi Tetap Kirim Bantuan ke Myanmar Meski Dikritik Pencitraan

1 lembar STNK mbil Daihatsu Grandmax warna putih Nopol DA 9340 EF, 1 buku KIR mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nopol DA 9340 EF, dan 215 tabung gas LPG 3 kg.‬

‪"Pelaku dikenakan tindak pidana. Pengangkutan dan niaga gas LPG 3 kg Subsidi pemerintah tanpa dilengkapi dengan izin dari instansi berwenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d UU No.22 tahun 2001 tentang Migas yang terjadi di Wilkum Polres Balangan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas