Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Bulgaria Pelaku Skimming di ATM Disergap Polisi Bali

Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sebelumnya.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Warga Bulgaria Pelaku Skimming di ATM Disergap Polisi Bali
COASTAL 24
Skimming 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim "Buru Sergap" yang dibentuk oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menahan pelaku pemasang alat skimming di anjungan tunai mandiri (ATM).

Para tersangka pelaku skimming ini diketahui merupakan dua warga negara asing, yaitu asal Bulgaria.
Penangkapan pelaku terjadi pada hari Sabtu (16 /9/2017) dini hari di sebuah ATM yang berada di kawasan Lovina, Buleleng, Bali sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Tengah.

Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sebelumnya.

Tim menemukan pertama kali peralatan skimming tersebut sudah terpasang di ATM pada Rabu, tanggal 13 September 2017. Kemudian Tim memantau 24 jam perharinya di lokasi tersebut untuk menunggu pelaku pemasang alat skimming kembali dan mengambil peralatan skimmingnya.

Kemudian, pada Sabtu (16/9/2017) dini hari kedua pelaku kedapatan mengambil peralatan skimming tersebut. "Pelaku langsung ditahan dan diserahkan ke polisi dan hari Sabtu pagi lalu dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Kiryanto.

Tim Polda Bali dan BNI terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan sindikat Bulgaria ini. Kerja sama BNI dan Kepolisian ini dalam memberantas sindikat pelaku kejahatan skimming telah dilakukan sejak tahun 2016. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan kedua lembaga ini dalam melindungi nasabah.

BNI terus mengembangkan perangkat pengamanannya untuk melindungi nasabah dari tindak penyadapan data nasabah yang dilakukan oleh pihak eksternal BNI atau oknum yang tidak bertanggung jawab pada saat nasabah melakukan transaksi belanja, baik di ATM maupun mesin electronic data capture (EDC), yang dikenal dengan kejahatan Card Skimming.

Berita Rekomendasi

BNI telah menerapkan standar prosedur kedaruratan apabila kasus tersebut terjadi di seluruh Indonesia, antara lain dengan mempercepat pengembalian dana nasabah yang menjadi korban data skimming dari 30 hari pada kondisi normal atau pada saat tidak terjadi kasus skimming menjadi hanya dalam 1 hari kerja.

Dengan adanya standar prosedur kedaruratan tersebut maka dana nasabah senantiasa aman setiap saat. Card Skimming ini sendiri dapat dipastikan merupakan fraud atau manipulasi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.

BNI memiliki rangkaian pengamanan, yaitu mengaktifkan sistem early warning yang dilakukan dengan melakukan monitoring terhadap aktivitas transaksi nasabah pengguna kartu debit. Deteksi ini akan menangkap transaksi-transaksi janggal atau mencurigakan terkait skimming.

Apabila ditemukan transaksi yang janggal tersebut, BNI akan melakukan pemblokiran kartu terhadap kartu-kartu yang terindikasi menjadi korban card skimming. Selanjutnya, BNI akan menghubungi nasabah atau pemilik kartu yang telah diblokir tersebut.

Nasabah akan mendapatkan konfirmasi perihal perlunya penggantian kartu. Informasi ini akan disampaikan melalui telepon atau pesan singkat telepon genggam. Apabila nasabah sulit dihubungi, maka melalui kantor cabang terdekat, BNI akan mengirimkan surat pemberitahuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas