Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pengedar Ganja di Batam Diciduk

Dua orang yang ditangkap pertama kali adalah pemilik sementara dua orang berikutnya kurir ganja

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Pengedar Ganja di Batam Diciduk
Tribun Batam/Eko Setiawan
Satuan Narkoba Polresta Barelang mengamankan empat pelaku pengedar Ganja di Kota Batam. Empat pelaku ini bernama Surya Kencana, Masril, Jaya Melda dan Alex iyat. Mereka di amankan ditempat terpisah. 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -  Satuan Narkoba Polresta Barelang mengamankan empat pelaku pengedar Ganja di Kota Batam.

Empat pelaku ini bernama Surya Kencana, Masril, Jaya Melda dan Alex iyat.

Mereka di amankan ditempat terpisah.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, dua pertama diamankan di‎ kawasan Batu Ampar, beberapa jam kemudian, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang pelaku.

"Dari giat yang kita lakukan, anggota Satresnarkoba berhasil ‎mengamankan dua empat orang pelaku kepemilikan ganja seberat 4 kg ganja," sebut Hengki, Senin (18/9/2017) siang.

Baca: Lima Penyelundup 220 Paket Ganja dari Aceh Ditangkap

Berita Rekomendasi

Dari pemeriksaan awalnya ganja ini memang akan di edarkan di wilayah kota Batam.

Dua orang yang ditangkap pertama kali adalah pemilik sementara dua orang berikutnya kurir ganja.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama mengatakan, dua orang yang ditangkap terakhir tersebut diketahui merupakan jaringan orang yang pertama. Mereka diminta untuk menyimpan barang dengan Fee gratis memakai barang tersebut.

"Dua orang yang ditangkap pertama pemilik barang, sementara Jaya Melda dan Alex Iyat orang yang diminta menyimpan barang itu. Mereka diberi fee gratis memakai ganja sesukanya," sebut Arwin.

Sejauh ini, polisi masih memburu satu orang DPO pemasok barang haram itu ke Batam. "Masih ada satu orang yang kita kejar," tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 jon 111 dengan hukuman maksimal seumur hidup. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas