Bea Cukai Sulawesi Musnahkan 13 Juta Rokok Ilegal
Harga barang untuk 13 juta batang rokok ini, berkisaran Rp 8,48 Milyar rupiah, dan dari kerugian negara yang berhasil dicegah Rp 4, 34 milyar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pihak Kementerian Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi memusnahkan 13 juta rokok ilegal, di halaman kantor di Jl Satando 94, kota Makassar, Selasa (19/9/2017).
Tidak hanya musnahkan 13 juta rokok dari berbagai merek, pemusnahan yang dipimpin Kakanwil Bea Cukai, Untung Basuki, juga musnahkan minuman ilegal.
"Bukan saja jutaan barang bukti berupa rokok ilegal yang kami bakar, tapi juga minuman keras (Miras) sebanyak 225 botol juga kami musnahkan," kata Untung.
Baca: Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Malaysia di Entikong
Lanjut Untung, harga barang untuk 13 juta batang rokok ini, berkisaran Rp 8,48 Milyar rupiah, dan dari kerugian negara yang berhasil dicegah Rp 4, 34 milyar.
"Rokok ilegal dan minuman keras ilegal ini berhasil kami ungkap dari akhir 2016 hingga awal 2017, ini didapati dipintu masuk laut, darat dan udara," jelasnya.
Pada pemusnahan ini, Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, mengundang Kasdam XIV Hasanuddin, Brigjen TNI Supartodi bersama pejabat sektor lainnya.