Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati Biak Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi APBD

Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Papua, terkait adanya penyelewengan dana yang merugikan negara Rp 84 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Polisi menahan Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya 2011-2013.

Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Papua, terkait adanya penyelewengan dana yang merugikan negara Rp 84 miliar.

Selain Bupati Biak Numfor, polisi juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu seorang karyawan Bank Papua dan seorang pegawai keuangan Pemda Kabupaten Mamberamo Raya.

Kini, tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas