Bupati Biak Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi APBD
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Papua, terkait adanya penyelewengan dana yang merugikan negara Rp 84 miliar.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Polisi menahan Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya 2011-2013.
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Papua, terkait adanya penyelewengan dana yang merugikan negara Rp 84 miliar.
Selain Bupati Biak Numfor, polisi juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu seorang karyawan Bank Papua dan seorang pegawai keuangan Pemda Kabupaten Mamberamo Raya.
Kini, tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.