Polisi Gerebek Rumah Distribsusi Pil PCC di Surabaya
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Wisma Permai Timur 1 Nomor 24, Mulyorejo ini, berhasil menyita 1,2 juta pil PCC siap edar.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah distribusi obat Paracetamol, Cafeine, and Carisoprodol (PCC) di Surabaya, Selasa, (19/9/2017) dini hari.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Wisma Permai Timur 1 Nomor 24, Mulyorejo ini, berhasil menyita 1,2 juta pil PCC siap edar.
Proses penggeledahan dipimpin langsung Dir IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjend Pol Eko Daniyanto.
Penggeledahan ini terbagi menjadi dua tahap, yakni pada dini hari sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB berupa pemeriksaan awal rumah serta penyegelan.
Penggeledahan kedua dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB berupa penyitaan barang bukti untuk dibawa ke Jakarta.
Tak hanya dari Mabes Polri, penggeledahan terhadap rumah yang disewa oleh seorang atas nama Harioko Setiawan ini, diikuti jajaran Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, aparatur Keluarahan Mulyorejo, hingga jajaran RT/RW setempat.
Usai proses penggeledahan, rumah tersebut disegel menggunakan garis polisi.(*)