Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saatnya Buni Yani Berikan Keterangan Sebagai Terdakwa

Sebelum Buni Yani memberikan keterangan, penasihat hukum Buni Yani masih akan mendatangkan dua saksi ahli.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saatnya Buni Yani Berikan Keterangan Sebagai Terdakwa
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (8/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang ke-14 Buni Yani digelar hari ini, Selasa (19/9/2017) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Terdakwa Buni Yani sudah berada di lokasi sidang pada pukul 09.00 WIB.

Pada sidang kali ini, Buni Yani akan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.

Sebelum Buni Yani memberikan keterangan, penasihat hukum Buni Yani masih akan mendatangkan dua saksi ahli.

Ahli yang pertama adalah ahli IT bernama Hamdani. Hamdani mengaku sebagai praktisi keamanan internet.

Baca: Belum Ada Hujan Abu dari Aktivitas Vulkanik Gunung Agung

Rekomendasi Untuk Anda

Saksi kedua adalah ahli agama.

Ia seharusnya memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang Selasa (12/9/2017) lalu.

Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan ia dalam keadaan sakit saat itu sehingga tidak dapat hadir ke sidang.

Ahli agama tersebut dikabarkan datang terlambat.

Hingga pukul 10.00 WIB, ahli agama yang akan didatangkan penasihat hukum Buni Yani belum tiba.

Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas