Polrestabes Makassar Ciduk Pasangan Suami Istri Pengedar Pil PCC
Pasangan suami istri tersebut mengaku menjual obat tersebut selama empat bulan terakhir.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menciduk pasangan suami istri di Jalan Urip Sumoharjo, Senin (18/9/2017) malam.
Keduanya bernama Sandi (34) dan Sulpiana (33). Mereka ditangkap karena menjual pil PCC.
Sementara, barang bukti yang diamankan, yakni 130 buah obat G jenis Somadril Compositum atau pil PCC, 1297 buah obat G jenis Tramadol, 756 buah G jenis THD, dan 722 buah G jenis Heximer atau Trihexyphenidyl.
"Semua yang tim kami amankan dari lokasi itu ada empat orang, dua adalah pasangan suami istri dan dua lainnya diduga sebagai pembeli," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Endi Sutendi, Selasa (19/9/2017).
Pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pembeli berinisial MD (15) dan AD (24) masih berstatus saksi.
Kombes Endi mengatakan pelaku mengaku menjual obat tersebut selama empat bulan terakhir.
Saat ini tim penyidik Satuan Resnarkoba Makassar masih lakukan pengembangan kasus. Misal, dari mana mereka mendapatkan obat tersebut.(*)