35 Ekor Lobster Dilepas BKIPM Manado di DBL Pantai Bahoi
Sebanyak 35 ekor lobster tersebut adalah hasil sitaan petugas BKIPM Manado saat melakukan pemeriksaan di Bandara Samratulangi.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sebanyak 35 ekor lobster kembali dilepasliarkan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Manado, dan BPSPL Makasar, Kamis (21/9) di DBL Desa Lahoi, Minahasa Utara sore tadi.
35 ekor lobster tersebut adalah hasil sitaan petugas BKIPM Manado saat melakukan pemeriksaan di Bandara Sam Ratulangi.
"Kebanyakan lobster yang disita adalah dibawah ukuran 200 gram dan yang bertelur. Padahal ada aturan yang mengatakan bahwa kedua kategori ini tidak bisa diperdagangkan," kata Kepala BKIPM Manado, M. Hatta Arisandi.
Baca: 3.500 Bibit Lobster Dimasukkan ke Koper, Hendak Diselundupkan ke Singapura
Hatta menambahkan, bahwa lobster-lobster yang dilepas ini ada beberapa jenis diantaranya lobster Batik, lobster Bambu, dan lobster Pasir.
"Kami berharap lobster-lobster ini bisa berkembang dan memberikan manfaat kepada masyarakat setempat," pungkasnya. (nie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.