Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Piring, Buruh Bangunan Dijebloskan ke Penjara

Pelaku diketahui mencuri 45 set piring batu di rumah tetangganya, lalu dijual

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Curi Piring, Buruh Bangunan Dijebloskan ke Penjara
Tribun Medan/Array Anarcho
Dua pencuri piring batu yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, Kamis (21/9/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal terpaksa menangkap Padli (30) warga Jl Stasiun, Gang Wakaf, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal.

Persoalannya cukup sepele, yakni gara-gara masalah piring batu yang biasa digunakan untuk hajatan.

"PD (Padli) ini kami tangkap bersama rekannya di rumah. Jadi, dia ini mengambil 45 set piring batu di rumah tetangganya untuk dijual," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Kamis (21/9/2017).

Adapun rekan tersangka Padli yang ikut ditangkap yakni M Mirsal Ginting (29).

Baca: Maling Aneh, Mencuri Sepeda Ontel Gunakan Mobil

Keduanya kompak mencuri piring batu di kediaman Melky Roys Lubis (41).

Berita Rekomendasi

"Korban sempat menanyai setelah kejadian. Belakangan, diketahuilah siapa pelakunya," kata Manik.

Ketika mengetahui siapa pelakunya, korban mencari buruh bangunan itu.

"Sewaktu diinterogasi, tersangka mengaku. Karena tak mau mengembalikan barang yang telah dicuri, korban melapor ke kami," ungkap Manik.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas