Pria Beristri Mengaku Bujangan Hamili Gadis Usia 17 Tahun
Diketahui pelaku memacari korban, namum korban tidak mengatahui bahwa sebenarnya tersangka sudah mempunyai istri
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNG KIDUL - Unit Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Kidul mengamankan dan menetapkan tersangka inisial AK, 22 tahun, warga Desa Pacarejo, Semanu,Gunungkidul.
AK tersebut ditangkap atas laporan dari orangtua Bunga (17) warga Kecamatan Karangmojo, karena, AK telah menyetubuhi korban hingga berbadan dua.
Kanit UPPA Satreskrim. Polres Gunung Kidul Ipda Gatot Sukoco, menjelaskan bahwa pihak keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku pada Rabu (06/09/2017) lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya bersama jajarannya langsung melakukan penyelidikan memanggil para saksi.
Setelah memperoleh bukti-bukti yang kuat akhirnya polisi mengamankan dan menetapkan pelaku AK di wilayah Kecamatan Semanu tanpa perlawanan pada Rabu lalu (16/09/2017).
Pelaku sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/09/2017).
Diketahui pelaku memacari korban, namum korban tidak mengatahui bahwa sebenarnya tersangka sudah mempunyai istri.
Tersangka menyetubuhi Bunga hingga berkali-kali hingga hamil.
Pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan si pelaku melaporkannya ke Polres Gunung Kidul.
Tersangka disangkakan pasal 81 sub 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun. (Humas ReskrimGunungkidul/Tribratanews Gunungkidul)