Rekomendasi Pembatalan Hanya Untuk Calon Bupati Jayapura
Bawaslu menurut Fritz menyerahkan kepada KPU untuk mengatur mekanisme pergantian calon bupati tersebut.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, merekomendasikan Pembatalan calon bupati Jayapura Mathius Awoitauw, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rekomendasi pembatalan tidak berlaku bagi calon wakil bupati pasangan Mathius, Giri Wijiantoro.
"Bahwa pembatalan yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia hanya terhadap Calon Bupati nomor urut 2 atas nama Mathius Awoitauw dan rekomendasi pembatalan ini tidak ditujukan kepada Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2," ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Kantor Bawaslu, Kamis, (21/9/2017).
Bawaslu menurut Fritz menyerahkan kepada KPU untuk mengatur mekanisme pergantian calon bupati tersebut.
Menurutnya dalam PKPU sudah diatar bagaimana mekanisme pergantian calon yang kemudian dibatalkan.
"Itu kita serahkan kepada KPU, ada PKPU nya," ujar Fritz.
Bawaslu merekomendasikan pembatalan Mathius karena melakukan pergantian pejabat menjelang Pilkada.
Hal tersebut melanggar pasal 71 ayat 2, Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Bawaslu kemudian melakukan investigasi dengan memanggil sejumlah saksi, baik itu terlapor, pelapor, dan sejumlah ahli untuk dimintai keterangan.
Hasil investigasi tersebut memutuskan bahwa calon petahana melakukan pelanggaran.
"Kami meminta para calon petahana pilkada, untuk berhati hati dalam melakukan mutasi pejabatnya agar tidak melanggar aturan," katanya.
Baca: Bantuan Kemanusiaan Rakhine State Telah Tiba di Myanmar
Sementara itu anggota Baswaslu lainnya, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada dua alasan logis mengapa calon petahana dilarang melakukan mutasi 6 bulan menjelang Pilkada, pertama yakni untuk melindungi tindakan sewenang-wenang terhadap aparatul sipil negara (ASN).
"Kedua melindungi hak hak konsitusional dan netralitas ASN," pungkas Dewi.
Mathius sejatinya telah menang pada proses Pilkada Kabupaten Jayapura, 15 Februari 2017.
Namun, lantaran diduga ada pelanggaran terstruktur dan masif, diputuskan ada pemungutan suara ulang (PSU).
Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini sendiri tertunda selama 6 bulan dan baru dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2017 di 261 TPS oleh KPU Provinsi Papua.