Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Pembobol Kantor Asuransi Sinar Mas Dibekuk

Tim gabungan dari Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Selatan meringkus tersangka pencurian di Kantor Asuransi Sinar Mas.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Residivis Pembobol Kantor Asuransi Sinar Mas Dibekuk
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tim gabungan dari Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Selatan meringkus tersangka pencurian di kantor Asuransi Sinar Mas yang terletak di Jalan Patimura, Kelurahan Gunung Mas. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim gabungan dari Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Selatan meringkus tersangka pencurian di Kantor Asuransi Sinar Mas yang terletak di Jalan Patimura, Kelurahan Gunung Mas.

Tersangka adalah Tunggal (28), warga Jalan Ikan Kakap, Kampung Toblok, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono menerangkan, Tunggal ditangkap usai mencuri panel listrik.

"Tersangka ditangkap di bangunan kosong eks Kantor Bank Buana," ujar Harto saat ekspose, Jumat (22/9/2017).

Baca: Kera dan Ular Turun Gunung Sejak Tiga Hari Lalu, Mungkinkah Gunung Agung akan Meletus?

Pada saat penangkapan, Tunggal bersama rekannya yang ikut mencuri panel listrik di eks kantor Bank Buana.

Berita Rekomendasi

Namun satu tersangka lainnya itu berhasil melarikan diri.

Polisi menyita barang bukti seperangkat panel listrik dari tangan Tunggal.

Menurut Harto, Tunggal adalah target operasi (TO) karena terlibat pencurian di Kantor Asuransi Sinar Mas.

Tunggal mencuri di dalam Kantor Sinar Mas itu pada Februari 2017 lalu.

Baca: Setiap Habis Pijat, Sumiati Berikan Pil PCC kepada Pasien, Katanya Bagus untuk Tulang

Modusnya dengan cara merusak teralis besi jendela depan kantor menggunakan linggis.

Dari dalam kantor, Tunggal menggasak laptop dan dua buah kamera digital.

Tunggal beraksi bersama rekannya berinisial K. K bertugas mengawasi situasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencium keberadaan Tunggal dan K di sebuah bangunan kosong eks Kantor Bank Buana.

Polisi menggerebek keduanya di bangunan tersebut. K berhasil melarikan diri sedangkan Tunggal ditangkap aparat kepolisian.

"Ternyata mereka habis mencuri panel listrik di bangunan tersebut," kata Harto.

Mengenai barang bukti pencurian di Kantor Asuransi Sinar Mas, masih dalam pencarian.

Ini dikarenakan, laptop dan dua buah kamera itu sudah dijual kedua tersangka oleh seseorang yang mereka temui di jalan di Telukbetung Barat.

Baca: Kerangka dan Organ Tubuh Pengusaha Asal Tangerang Ditemukan di Lima Tempat Berbeda

Tunggal tidak kali ini saja terlibat masalah hukum. Di tahun 2015, Tunggal pernah merasakan dinginnya tinggal di balik tembok penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Ketika itu Tunggal dihukum karena kasus pencurian sepeda motor.

Tunggal mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, usai keluar dari penjara kesulitan mencari pekerjaan.

Akhirnya Tunggal memutuskan untuk kembali mencuri. Alasannya mengulangi perbuatan mencuri karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas