Tidak Minta Izin Keluar Rumah, Suami Istri Pukuli Istri
Akibat tidak minta izin saat keluar rumah, wanita bernama Asmiati mendapat sejumlah pukulan dari suaminya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Akibat tidak minta izin saat keluar rumah, wanita bernama Asmiati mendapat sejumlah pukulan dari suaminya.
Hal itulah yang membuat korban tidak terima dan melaporkan suami sirinya itu ke Polsekta Samarinda Ilir.
Pelaku bernama Rustam Effendi pun dapat diamankan kepolisian, dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Kejadian pemukulan itu sendiri terjadi pada Sabtu (16/9) silam, dikediaman keduanya, jalan Sultan Sulaiman, Pelita III, RT 11, Sambutan.
Saat itu pelaku memukul korban berkali kali dibagian wajah, yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka lebam.
"Karena tidak izin saat keluar rumah, pelaku memukul korban, yang merupakan istri sirinya," ucap Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Chandra Hermawan, melalui Kanit Reskrim Polsek, Ipda Purwanto, Jumat (23/9/2017).
"Kita masih dalami lagi penyebab pelaku melakukan pemukulan, dan periksa saksi saksi, serta korban," tambahnya.
Karena keduanya bukan pasangan suami istri yang sah, kepolisian pun menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling rendah dua tahun delapan bulan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.