Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Laut Natuna, 29 ABK Vietnam Diamankan

Penangkapan dua kapal itu dilakukan Minggu (17/9/2017) di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna, Kepulauan Riau.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Laut Natuna, 29 ABK Vietnam Diamankan
Dokumentasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
Foto dokumentasi pengungkapan kasus bom ikan (illegal fishing) di perairan Bira, Sulawesi Selatan yang dilepas oleh anggota Polres Bulukumba. 

TRIBUNNEWS.COM, NATUNA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) ilegal.

Penangkapan itu dilakukan oleh kapal pengawas (KP) Perikanan ORCA 02, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Sejati Abutohir mengatakan dalam penangkapan tersebut, kedua kapal mengibarkan bendera Malaysia.

"Namun berdasarkan pengamatan di lapangan diduga kuat kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam," kata Waluyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2017).

Penangkapan dua kapal itu dilakukan Minggu (17/9/2017) di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna, Kepulauan Riau.

Baca: Kera dan Ular Turun Gunung Sejak Tiga Hari Lalu, Mungkinkah Gunung Agung akan Meletus?

"Saat ditangkap kapal ditemukan tidak mengantongi izin yang sah dari Indonesia," kata Waluyo.

Berita Rekomendasi

Kedua kapal yang ditangkap itu yakni, KM BD 95599 TS, dan KM BD 96623 TS, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 29 orang berkewarganegaraan Vietnam.

"Kedua kapal dan seluruh ABK dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada tanggal (20/9/2017)," kata Waluyo.

Selanjutnya untuk proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Baca: Setiap Habis Pijat, Sumiati Berikan Pil PCC kepada Pasien, Katanya Bagus untuk Tulang

Penangkapan kedua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017.

Sepanjang Januari-September 2017, telah ditangkap sebanyak 107 kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 68 KIA berbendera Vietnam, 4 KIA berbendera Philipina, dan 9 berbendera Malaysia.

Sedangkan 26 kapal lainnya berbendera Indonesia. (Kompas.com/Moh. Nadlir)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul Indonesia Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Ilegal di Laut Natuna

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas