Nila Moeloek Kaget Pil PCC Juga Beredar di Jawa Tengah
Dari yang terjadi di lapangan, obat tersebut secara sengaja diedarkan dengan tujuan membuat orang menjadi ketergantungan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek menyayangkan peredaran tablet Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Provinsi Jawa Tengah.
Begitu diungkapkannya saat ambil bagian pada rapat koordinasi Forum Ikatan Alumni Kedokteran Seluruh Indonesia (FIAKSI) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (23/9/2017).
"Saya terkejut ditemukan tablet PCC di sini, saya sempat tanya Dinas Kesehatan Jawa Tengah, ternyata memang benar," katanya.
Peredaran PCC tidak boleh terjadi, karena obat tersebut dilarang dan dianggap ilegal.
Menurutnya, dari yang terjadi di lapangan, obat tersebut secara sengaja diedarkan dengan tujuan membuat orang menjadi ketergantungan.
"Semisal, yang terjadi pada 76 anak di Kendari, itu sengaja diberikan. Kalau mereka sudah ketergantungan kan nanti beli lagi," jelasnya.
Mengenai temuan tablet tersebut di lapangan, ia menambahkan, Badan POM harus berperan untuk mencarinya dan seharusnya ada hukuman yang diberikan kepada pengedar.
"Pada dasarnya kami mengimbau agar harus ada penjagaan, kalau Dinas Kesehatan kan melayani fasilitasnya. Yang pasti obat tersebut tidak ada di apotek," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Prabowo mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang membentuk satgas pengawasan peredaran obat dan bahan berbahaya di Jawa Tengah.
"Pergub sudah jalan dan peraturan yang kami bentuk sudah kami siapkan, itu sudah kami lakukan sebelum ada temuan tablet PCC di Jawa Tengah. Untuk pembentukan satgas ini termasuk di kabupaten/kota dalam rangka mengawasi peredaran obat berbahaya di Jateng," urainya.
Ia mengatakan, nantinya jika terbukti ada oknum yang dengan sengaja mengedarkan obat tersebut, satgas akan memberikan pembinaan dan penindakan.
Untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut, ia menuturkan, diperlukan pengawasan yang bersifat lintas sektoral. Karena menurutnya, selain Dinas Kesehatan, instansi lain yang juga perlu terlihat dalam pengawasan tersebut di antaranya BPOM, Kepolisian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pertanian.
"Yang jelas dibina dulu, kalau tetap melanggar maka dilakukan penindakan," urainya. (*)