Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan 2.200 Butir Obat Penenang Penyakit Parkinson

Para pelaku pengedar terancam kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Amankan 2.200 Butir Obat Penenang Penyakit Parkinson
Tribunlampung/Didik
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan 2200 butir peredaran obat ilegal jenis trihex alias mercy atau obat penenang penyakit parkinson. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan 2200 butir peredaran obat ilegal jenis trihex alias mercy atau obat penenang penyakit parkinson.

"Dari barang bukti yang berhasil kami amankan, akan kami lakukan pemeriksaan secara labiratoris, apakah obat-obatan tersebut memiliki fungsi, komposisi dan pengaruh yang sama dengan PCC," ujar Kasat Narkoba Polres Tanggamu Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres.

Anton mengatakan ribuan butir pil tersebut disita dari empat pelaku di Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Mereka adalah EH (33) Pekon Sidoharjo, NA (22) Pringkumpul, AG (39) Pekon Sidoharjo dan NA (29) Pekon Sidoharjo.

Mereka diamankan di rumah masing-masing bersama barang bukti pil tersebut.

Baca: Jual Obat Penenang, Apotek Kecantikan Digerek Polisi

BERITA REKOMENDASI

Anton menjelaskan pil tersebut merupakan obat keras yang masuk dalam golongan G sehingga masyarakat harus mendapatkan resep dokter untuk mengonsumsinya.

Anton menuturkan berdasar informasi obat ini juga difungsikan untuk orang yang memiliki penyakit jantung.

Trihexyphenidyl sebenarnya untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat.

Contoh obat yang berpotensi memberikan efek samping masalah pada pergerakan adalah obat untuk psikosis, masalah kejiwaan atau emosional, mual, dan perasaan gelisah.

Obat ini memiliki Efek lemas, bengong, pelupa dan gatal di badan penggunanya.


Polisi mengenakan pelaku dengan Pasal 197 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud didalam pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 196 Ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud sebagaimana pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebegaimana rilis Humas Polres Tanggamus, para pelaku pengedar terancam kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas