Dendam Kesumat Dipendam Selama 20 Tahun, Mahmudi Tebas Bungkas Hingga Tewas
Kapolsek Konang AKP Sudaryanto, dendam tersebut sejatinya sudah hilang lantaran orangtua pelaku dan korban masih sepupu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Pembunuhan sadis yang dilakukan Mahmudi (28), warga Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, ke tubuh Bungkas (45), warga Desa Cangkarman, tidak sekadar didasarkan dendam.
Kapolsek Konang AKP Sudaryanto, dendam tersebut sejatinya sudah hilang lantaran orangtua pelaku dan korban masih sepupu.
"Namun korban selalu nantang, 'Aku yang membunuh kakekmu, ayo kalau mau balas dendam'. Itulah yang menyulut dendam kembali menyala," ujar Sudaryanto.
Kendati selalu mendapat provokasi dari korban, Mahmudi tak lantas terpancing untuk meladeni tantangan Bungkas.
Ia masih sempat menanyakan kepada sanak keluarganya tentang pernyataan korban.
"Pelaku niatnya kembali ke Bantul untuk berjualan sate. Ia pulang saat lebaran kurban," tandasnya.
Emosi pelaku akhirnya meledak saat melihat korban di area persawahan, perbatasan antara Desa Genteng dan Desa Cangkarman, Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 13.30.
Saat itu, korban dalam perjalanan pulang usai mencari rumput. Dalam posisi memanggul rumput, Bungkas tiba-tiba diserang oleh Mahmudi.
Parang sepanjang kurang lebih 1 meter ditebaskan Mahmudi ke tubuh Bungkas.
Setelah dihujani serangan membabi buta oleh Mahmudi yang sehari-hari menjual sate, Bungkas pun tersungkur tewas.
Di wajah, tangan, dan punggungnya, banyak luka tebasan.
"Tersangka menebas bagian punggung korban sebanyak lima kali. Korban tewas di lokasi kejadian," ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji dalam siaran rilisnya, Jumat (22/9/2017).
Imam memaparkan, pembunuhan tersebut bermotif balas dendam tumbuh pada 1997 silam. Saat itu, Bungkas disebut-sebut telah membunuh kakek Mahmudi.
"Balas dendam atas kematian kakeknya 20 tahun silam. Pelaku ditangkap di rumahnya, tiga jam kemudian," paparnya.
Dari penangkapan ini, Polisi menyita sebilah parang milik pelaku yang masih berlumuran darah, sebilah sabit milik korban, keranjang tempat rumput, kaos putih dengan bercak darah milik korban, dan celana jins milik tersangka.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena dengan sengaja dan merencanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sesuai Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP," pungkasnya. (surya)