Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi-lagi, Penipuan Travel Haji dan Umroh Terjadi, Kali ini di Aceh

Pihak kepolisian Aceh menyampaikan ada 523 jemaah yang melaporkan kasus penipuan jemaah haji yang menyebabkan kerugian sebesar sekitar Rp 8 Miliyar.

zoom-in Lagi-lagi, Penipuan Travel Haji dan Umroh Terjadi, Kali ini di Aceh
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga Tim Panitia Kerja Haji dan Umroh Khusus Noor Achmad, di Aceh, Jumat (22/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga Tim Panitia Kerja Haji dan Umroh Khusus Noor Achmad mengatakan, di wilayah Aceh kembali menemukan adanya korban penipuan travel haji dan umroh yang tidak bertanggung jawab.

"Saya tadi dengar dari pihak kepolisian daerah ada 523 jemaah yang melaporkan kasus penipuan jemaah haji yang menyebabkan kerugian sebesar sekitar Rp 8 Miliyar," ujarnya Jumat (22/9/2017).

Informasi yang di dapat dari Kepolisian Daerah Aceh ada 4 institusi yang masing-masing melaporkan ke Polda bernama Abdad Achmad sebanyak 45 orang, dari Polres Aceh Barat Tengku Baktiar sebanyak 164, Polres Aceh Barat Daya Ramlah Midan sebanyak 117 dan Polres Pidi Mutawaly Bin Ahmad sebabyak 197.

Dalam acara itu Tim Panja DPR melakukan pertemuan dengan Asisten II Gubernur NAD Syaiba Ibrahim, Kanwil Kemenag dan jajaranya, serta pengusaha travel yang terkait, dan Pangdam, Kapolda dan Kajati.

Lebih lanjut Politisi Golkar Dapil Jateng ini mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi terkait penyelenggara Haji dan Umroh khusus, harus ada pembinaan yang lebih intens terhadap travel-travel yang menyelenggarakan haji dan umroh khusus.

"Menurut saya travel-travel yang bermasalah harus dihukum. Karena itu kita minta ketegasan agar jemaah yang menjadi korban jangan sampai dirugikan, uang harus dikembalikan. Travel yang merugikan jemaah harus dihukum seberat-beratnya karena melakukan penipuan ganda. Dosa menipu atas nama agama, karena itu kita meminta harus benar-benar diusut," tandasnya.

Hal senada di sampaikan Anggota DPR Komisi VIII Samsudin Siregar, pihak travel yang merugikan jemaah dikenakan sanksi tegas dan izinnya harus dicabut serta pemilik perusahaan harus dihukum.

"Bisa dihukum seumur hidup agar mereka jera, kasihan jemaah yang sudah menabung untuk berangkat umroh maupun haji tidak kesampaian karena tersandung dengan travel yang bermasalah. Ini merupakan pelanggaran yang luar biasa karena menurutnya ini adalah salah satu rukun Islam," tegasnya.

Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh H Asy`ari menjelaskan, travel-travel yang melakukan penipuan itu adalah tidak mempunyai izin.

Untuk itu pihaknya mengusulkan para Kepala Dinas Kemenag Kabupaten/ Kota memberikan informasi dan sosialisasi terhadap jemaah yang ingin berangkat harus mengecek lewat web apakah travel itu mempunyai izin atau tidak. Jika ketahuan tak berijin, harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Tim Panja Haji dan Umroh Khusus ini di bentuk untuk melakukan investigasi pengawasan terhadap travel-travel yang bermasalah karena berdasarkan pengaduan kepada Komisi VIII travel yang bermasalah tidak hanya First Travel.

Pembentukan Tim semata-mata dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada calon jamaah haji dan umroh. (Pemberitaan DPR RI)

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas