Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rubi Gagal Jual Satu Karung Carnophen ke Padang Batung

Rubi (28) tidak menduga laju kendaraannya dihentikan anggota Polsek Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rubi Gagal Jual Satu Karung Carnophen ke Padang Batung
Banjarmasin Post/Aprianto
Rubi diamankan saat diamankan aparat Polres HSS, Jumat, (22/9/2017). BANJARMASIN POST/APRIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, KANDANGAN - Rubi (28) tidak menduga laju kendaraannya dihentikan anggota Polsek Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS).

Saat melintas di Desa Durian Rabung Kecamatan Padang Batung, HSS, Rubi diamankan oleh aparat berwajib, Jumat (22/9/2017) pukul 16.00 Wita.

Kendaraan warga Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara, HST ada satu karung benda putih yang diletakkan di tengah-tengah kendaraan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ribuan carnophen dengan total 7.500 butir carnophen tanpa izin edar.

Selain ribuan butir carnophen juga ditemukan uang tunai Rp 1.700.000 dan satu ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi.

Baca: Buntut Penusukan Anggota Intelkam, 136 Liter Arak Bali Disita dari Sejumlah Kafe

Kepada petugas, Minggu (24/9/2017), Rubi mengaku baru tiga bulan menjalani bisnis jual beli carnophen.

Berita Rekomendasi

"Keuntungan per box Rp 35 ribu. Obat dibawa dari HST dan rencananya mau dipasarkan ke Padang Batung. Namun keburu diamankan," katanya.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIK melalui Kapolsek Padang Batung IPTU Imam Suryana membenarkan telah mengamankan pelaku.

"Pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan menunjukan gelagat mencurigakan," katanya.

Saat itu pihaknya sedang melakukan giat keamanan bersama anggota satuan intelkam dan sabhara Polres HSS.

"Obat carnophen terbungkus karung putih sebanyak 75 box atau 7.500 butir carnophen. Pengakuan pelaku, obat itu dibawa dari HST dan dibawa ke Padang Batung," kata dia.

Pelaku bakal dijerat pasal 197 jo 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas