Jadi Buronan Setahun, Maling Jeruk Ditangkap
Ini setelah AFK menjadi tersangka pencurian buah jeruk 12 karung di wilayah Kecamatan Tumpang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Ahmad Amru Muiz
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buronan sejak Agustus 2016, AFK (28) warga Desa Sumber Pasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap polisi.
Ini setelah AFK menjadi tersangka pencurian buah jeruk 12 karung di wilayah Kecamatan Tumpang.
PS Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka setelah melakukan pencurian buah jeruk dari salah satu perkebunan pada Juli 2016.
Pemilik kebun jeruk merasa dirugikan akibat ulah tersangka dan melapor ke Polsek Tumpang.
"Berdasar laporan korban jajaran Polsek melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku pencurian buah jeruk tersebut," kata Taufik, Senin (25/9/2017).
Baca: Puluhan Lapak Pengepul Barang Bekas di Kebun Jeruk Terbakar
Namun, dikatakan Taufik, tersangka melarikan diri dan tidak diketahui keberadaanya hingga ditetapkan sebagai DPO Polsek Tumpang.
Dan akhirnya tersangka berhasil diamankan ketika kembali pulang ke rumahnya, Minggu (24/9/2017) dalamOperasi Sikat Semeru 2017.
Tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap di rumahnya saat sedang istirahat. Dan tersangka mengakui semua perbuatannya dengan barang bukti satu tas ransel hitam, gunting, tali rafia, tiga pasang sandal jepit.
"Atas perbuatanya melakukan pencurian buah jeruk, tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara," tutur Taufik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.