Komisi VIII Janji Perjuangkan Penambahan Kuota Haji di Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh minta Tim Kunjungan Panja Haji dan Umroh Khusus Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Aceh untuk menambah kuota Haji dan Umroh.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Aceh minta Tim Kunjungan Panja Haji dan Umroh Khusus Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Aceh untuk menambah kuota Haji dan Umroh di Aceh. Sebagaimana diketahui mayoritas penduduk di Aceh beragama Islam, oleh karena itu Aceh minta kuota Haji dan Umroh dibedakan dari provinsi lain.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Panitia Kerja Haji dan Umroh Khusus Komisi VIII Noor Achmad berjanji akan memperjuangkannya.
"Saya menerima baik, dan saya akan bicarakan ini kepada anggota Komisi VIII lainya. Aceh yang di kenal sebagai kota Serambi Mekah sudah seharusnya kita perjuangkan," katanya usai pertemuan tim dengan jajaran Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Aceh, pemilik travel haji dan umroh di Aceh dan jajaran Kepolisian Daerah Aceh, di Banda Aceh, Jumat (22/9/2017).
Noor Achmad yang juga Wakil Ketua Komisi VIII ini menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Aceh selain mengusulkan penambahan kuota haji, juga mengusulkan standarisasi biaya minimal dan biaya maksimal.
“Mengenai stadarisasi biaya minimal dan biaya maksimal ini cukup baik dan saya apresiasi. Dengan adanya tolak ukur bisa terlihat apakah nantinya ada penipuan atau tidak," jelasnya.
Dengan adanya standar biaya ini, lanjut politisi Golkar tersebut, maka jika harga terukur misalnya ditentukan Rp 15 juta, berarti tidak ada yang boleh memberikan bisyay di atas atau di bawah harga tersebut. Dan jika masih ada itu berarti terjadi penipuan.
Oleh karena itu, tegas anggota dewan dapil Jawa Tengah ini, untuk memperbaiki sistem kerja penyelenggaraan Haji dan Umroh, Komisi VIII akan menyempurnakan Undang-Undang Haji dan Umroh,terutama yang terkait Haji dan Umroh khusus.
“Karena kita tahu ada banyak travel tidak hanya satu atau dua yang ternyata banyak melakukan penipuan. Oleh karena itu perlu adanya pembinaan yang lebih intens dari Kemenag dan juga Kementerian Pariwisata terhadap travel-travel yang menjalankan haji khusus dan umroh,’ tutupnya. (Pemberitaan DPR RI)