Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suami Istri Edarkan Sabu, Dua-duanya Masuk Penjara

Satnarkoba Polresta Barelang menangkap pelaku pengedar sabu di parkiran Kepri Mall.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Suami Istri Edarkan Sabu, Dua-duanya Masuk Penjara
Tribun Batam/Eko Setiawan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki dan suami istri pengedar sabu Saudi dan Sahida 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Satnarkoba Polresta Barelang menangkap pelaku pengedar sabu di parkiran Kepri Mall.

Penangkapan sendiri setelah adanya laporan masyarakat kepada Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, penangkapan ‎pada 21 Septermber lalu saat mereka hendak bertransaksi.

Kedua pelaku yang diamankan merupakan suami istri, namun mereka diamankan di tempat berbeda. Kedua orang ini bernama Sahida dan Saudi.

"Awalnya anggota mengamankan Sahida. Kemudian dikembangkan dan ditangkaplah Saudi yang merupakan suami Sahida ini," sebut Hengki saat melakukan ekspose narkoba, Senin (25/9/2017) siang.

Dari tangan Sahida, polisi mengamankan satu paket kecil yang hendak dia jual kepada orang lain yang saat ini masih menjadi DPO polisi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Suaminya ditangkap di kawasan Baloi. Kita dapat informasi itu dari sang istri," sebutnya.

Polisi terus melakukan pengembangan, pemeriksaan secara marathon terus dilakukan. Dan akhirnya kedua pelaku membuka mulut dan memberitahukan di mana ia menyimpan ‎sabu.

"Kita geledah rumahnya, dan mendapatkan lagi empat paket sabu yang dia simpan di dalam tas Polo yang ada di atas lemari," tegasnya.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas