Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penganiaya Taruna Disidang Tanpa Saksi, Hakim Kecewa

Melihat keadaan tersebut, majelis hakim menunda pemeriksaan saksi pada Selasa (26/9). Majelis berharap agar saksi dapat dihadirkan di persidangan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tersangka Penganiaya Taruna Disidang Tanpa Saksi, Hakim Kecewa
tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Majelis hakim Abdul Halim Amran kecewa ketika menyidangkan terdakwa Rinox Lewi Wattimena di PN Semarang, Senin (25/9/2017) tanpa kehadiran saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan korban meninggal dunia Taruna tingkat II Akpol Muhammad Adam. Sidang yang digelar hari Senin (25/9/2017) ini Majelis Hakim menyidangkan terdakwa Rinox Lewi Wattimena.

Majelis hakim Abdul Halim Amran kecewa ketika menyidangkan terdakwa Rinox Lewi Wattimena.

Kekecewaan tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang R Prof Soebekti PN Semarang.

"Saksinya belum ada datang hari ini. Sudah ada panggilan?" tanyanya kepada JPU.

Menurutnya, majelis hakim sengaja memisahkan persidangan tersebut dengan majelis lain.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan dalam persidangan.

"Kalau bersamaan akan menyulitkan ketika saksi yang juga terdakwa dalam perkara lain dalam waktu bersamaan hadir bersama. Persidangan jadi tidak lancar," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Melihat keadaan tersebut, majelis hakim menunda pemeriksaan saksi pada Selasa (26/9). Majelis berharap agar saksi dapat dihadirkan di persidangan.

"Diharapkan saksi dihadirkan setiap Selasa dan Kamis," ujarnya.

JPU Omar Dani, mengatakan telah melayangkan surat panggilan kepada saksi pada tanggal (20/9).

Alasan tidak dapat dihadirkannya saksi karena JPU meminta saksi dihadirkan di hari yang sama.

"Karena mereka satu kesatuan dan dapat dihadirkan besok," tuturnya.

Di lain tempat, Omar mengatakan saksi yang dihadirkan secara keseluruhan berjumlah 21 orang.

Namun pihaknya enggan membeberkan bagaimana teknis pemeriksaan saksi.

Terdakwa Rinox didakwa menggunakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP Jo pasal 56 ayat 2 KUHP dan Pasal 170 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. (tribunjateng/rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas