Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Buni Yani Upload Video Ahok di Facebook: Saya Melihat Sesuatu Tidak Etis

"Tidak berani (menyimpulkan pelanggaran hukum), makanya saya bertanya. Karena saya tidak punya ilmunya,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Buni Yani Upload Video Ahok di Facebook: Saya Melihat Sesuatu Tidak Etis
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Buni Yani mengaku postingannya di Facebook hanya untuk mengajak diskusi.

Ajakan diskusi dilatarbelakangi adanya kata yang dilontarkan Ahok yang dirasakan tidak etis menurut Buni Yani.

"Saya melihat sesuatu tidak etis, pejabat publik menggunakan seragam mengatakan yang menurut saya tidak etis. Saya ingin mendapatkan konfirmasi dari teman saya (di Facebook) untuk berdiskusi," ujar Buni Yani saat pemeriksaan terdakwa, Selasa (26/9/2017) .

Baca: Sidang Buni Yani Sempat Memanas, Ini Pemicunya

Kemudian majelis hakim pun sempat bertanya, mengenai penilaian Buni Yani secara hukum terhadap video tersebut.

Tetapi Buni Yani mengaku tidak berani mengambil kesimpulan apakah konten video tersebut mengandung pelanggaran hukum atau tidak.

BERITA TERKAIT

"Tidak berani (menyimpulkan pelanggaran hukum), makanya saya bertanya. Karena saya tidak punya ilmunya," ujar Buni Yani.

Baca: Suami Bunuh Paranomal Karena Dianggap Tak Mampu Sembuhkan Istri

Dalam pemeriksaan terdakwa, Buni Yani juga mengaku sudah menonton video dari Media NKRI sebanyak enam kali untuk memastikan video tersebut asli.

Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Baca: Kisah AKP Rochana dan Bripda Mira Menyamar Jadi PSK Bongkar Praktik Prostitusi

Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita ini sudah dimuat di Tribunjabar.co.id dengan judul: Upload Video Ahok di Facebook, Buni Yani Mengaku Hanya Ingin Berdiskusi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas