Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Kasus Pembunuhan Pengusaha Asal Tangerang Dilimpahkan ke Polres Aceh Utara

Kasus pembunuhan yang menimpa Michael Reinaldo Mesak (37), salah seorang pengusaha asal Tangerang Jawa Barat dilimpahkan ke Polres Aceh Utara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Kasus Pembunuhan Pengusaha Asal Tangerang Dilimpahkan ke Polres Aceh Utara
Istimewa
Pria berinisial S (tangan terikat), tersangka pembunuhan pengusaha asal Banten, Michael Reinaldo Mesak (37). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmandin Idris

TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – Kasus pembunuhan yang menimpa Michael Reinaldo Mesak (37), salah seorang pengusaha asal Tangerang Jawa Barat dilimpahkan ke Polres Aceh Utara, Selasa (26/9/2017).

Pengusaha tersebut dibunuh dengan menggunakan parang chainsaw di kawasan hutan areal perkebunan sawit dekat gudang dinamit, Desa Hagu Transmigasi, Cot Girek, Aceh Utara.

Pelimpahan berkas dan tersangka atas nama Suyatman alis Lele bin almarhum Karto Kasim (57) beralamat di Desa Buket Pidie, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, nama panggilannya Paklek.

Baca: Kerangka dan Organ Tubuh Pengusaha Asal Tangerang Ditemukan di Lima Tempat Berbeda

Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian kepada Serambi mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi sudah selesai dilakukan.

Kemudian lakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara kejadian pembunuhan di Aceh Utara.

Rekomendasi Untuk Anda

Maka Polres Bireuen melakukan koordinasi dan dilimpahkan ke sana untuk penanganan selanjutnya.

Baca: Awalnya Hendak Meminjam Uang, Malah Dicabuli Temannya di Kamar Hotel

"Kasus tersebut adalah pembunuhan dan tidak disertai penculikan karena korban datang ke sana waktu itu. Hanya laporan pertama masuk ke Polres Bireuen maka ditangani segera," ujar Kasat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas