Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dalam Waktu Dekat Polisi akan Limpahkan Berkas Suhu Hendra

Jika semua berkas sudah lengkap, menurut Drefani penyidik akan limpahkan langsung ke Kejaksaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dalam Waktu Dekat Polisi akan Limpahkan Berkas Suhu Hendra
Istimewa
Suhu Yo Chu Hi alias Hendra 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang sejauh ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku eksploitasi anak dan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Suhu Yo Cho Hi alias Hendra. 

Untuk diketahui, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi anak ini.

Mereka adalah Suhu Hendara, Bagas dan seorang wanita Rohaya yang bertugas mencari anak-anak untuk di pekerjaan. 

Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Drefani Diah Yulita, Selasa (26/9/2017) siang mengatakan, untuk kasusnya masih terus lanjut.

"Kita masih melakukan pemeriksaan. Kemarin sempat tertunda karena pelaku minta dia diperiksa bersama pengacaranya," sebut Drefani. 

Baca: Kasus Pencabulan Pelajar Terungkap Setelah Korbannya Ketahuan Hamil

Rekomendasi Untuk Anda

Jika semua berkas sudah lengkap, menurut Drefani penyidik akan limpahkan langsung ke Kejaksaan karena polisi juga tidak mau berlama-lama menangani kasus seperti ini. 

"Kita lengkapi dulu, kemudian akan kita limpahkan. Kita berharap minggu ini selesai," tegasnya. 

Ditanyakan apakah kasus pencabulan akan diperiksa di Batam, mengingat TKP pencabulan semuanya di Jakarta. Menurut Drefani, sekitar satu minggu lalu, Polresta Barelang melalui Polda Kepri sudah mengirim surat ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Hendra ini. 

"Nah sekarang kita masih menunggu dari pihak Polda Metro bagai mana tanggapan dari mereka," tegasnya. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas