Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua FPI Nagan Raya yang Ditangkap Polisi Ternyata Seorang PNS

Neldi ditangkap polisi dalam kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan ketika penertiban Kafe Ratu di Desa Pasar Aceh Meulaboh pada Sabtu malam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua FPI Nagan Raya yang Ditangkap Polisi Ternyata Seorang PNS
Serambi Indonesia/Dedy Iskandar
Salah s atu aksi FPI Nagan Raya. SERAMBI/DEDI ISKANDAR 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Nagan Raya, Neldi Isnayanto (30) ditahan Polres Aceh Barat, Senin (25/9/2017) sore.

Neldi ternyata berprofesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Neldi ditangkap polisi dalam kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan ketika penertiban Kafe Ratu di Desa Pasar Aceh Meulaboh pada Sabtu malam pekan lalu.

Selama ini bertugas di Kantor Camat Beutong Banggalang, Nagan Raya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK kepada Serambi, Selasa (26/9/2017) membenarkan Neldi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca: Ketua FPI Nagan Raya Ditahan Polisi terkait Aksi Penertiban Kafe Karaoke

BERITA REKOMENDASI

"Sejauh ini yang menjadi tersangka sebanyak 2 orang," katanya.

Seperti diketahui Polres Aceh Barat menetapkan M Riski (30) simpatisan FPI Aceh Barat sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan perusakan dan penganiayaan di kafe karaoke tersebut.

Polisi mengembangkan kasus sehingga ditangkap lah Neldi di kawasan Darussalam, Banda Aceh pada Senin (25/9/2017) pagi.

Baca: Awalnya Hendak Meminjam Uang, Malah Dicabuli Temannya di Kamar Hotel

Kasus itu bermula sekitar 10 anggota FPI Aceh Barat yang di dalamnya juga terdapat FPI Nagan Raya mendatangi kafe karaoke.


Karena dalih buka sudah larut malam sehingga terjadilah keributan sehingga pemilik kafe melaporkan kasus ini ke polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas