Dua Pria dan Satu Wanita Dalam Satu Kamar, Mereka Asyik Lakukan Ini
Ketiga pelaku tindak penyalahgunaan narkoba yang digerebek adalah Slamat Wahyudi, Budi Santoso dan Maryanti.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pria dan seorang wanita digerebek Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Surabaya.
Mereka digerebek petugas di kamar saat asyik nyabu bareng.
Ketiga pelaku tindak penyalahgunaan narkoba yang digerebek adalah Slamat Wahyudi, Budi Santoso dan Maryanti.
Mereka semua berasal dari Surabaya dan digerebek saat pesta sabu di kamar kos Slamet di Jl Putat Jaya Surabaya, Selasa (26/9/2017).
Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol Eko Widodo menuturkan, penggerebekan ketiga tersangka tersebut, bermula dari informasi warga.
Informasi itu ditindaklanjuti dan langsung mendatangi rumah kos yang ditinggali ketiga tersangka.
Saat digeledah di kamar, petugas menemukan banyak barang bukti sabu.
"Kami menemukan ketiga pelaku sedang teler pengaruh sabu saat kami menggerebeknya. Mereka usai pesta sabu bersama-sama," kata Eko Widodo, Rabu (27/9/2017).
Begitu tahu polisi datang dan menggeledah kamar, tersangka Maryanti berusaha menyembunyikan alat hisap sabu-sabu di belakang lemari.
Sedangkan sabu yang sudah berupa bungkusan paket ditemukan di lantai kamar.
Menurut Eko Widodo, para tersangka diduga kuat bukan cuma pemakai.
Mereka diyakini jaringan narkoba jenis sabu yang biasa mengedarkan di Surabaya.
"Mungkin tersangka sudah biasa menjual sabu ke pemesan," tutur Eko Widodo.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu set alat hisap sabu dan 11 poket sabu paket hemat siap edar.
Tersangka Slamet mengaku, biasa membeli sabu dari seseorang berinisial CM.
Dia biasa membeli ssbu Rp 2,2 juta untuk 1 gramnya.
Selanjutnya tersangka Slamet membungkusnya jadi paket hemat dan dijual ke pemesan.
"Biasanya beli sabu di Jl Kunti (Surabaya) pakai sistem ranjau. Komunikasi dengan CM lewat telepon," aku tersangka Slamet.
Kini, polisi sedang mengejar CM yang biasa memasok sabu ke Slamet dkk.
Ketiga tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Karangpilang. Mereka bakaldijerat dengan Pasal 132 112 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.