Menyamar Cewek, Pria ini Berhasil Bobol Ratusan Juta Rupiah Uang di ATM
Untuk memuluskan aksi kejahatannya, Zanuri memakai busana ala jubah wanita. Datang ke lokasi ATM menggunakan motor Yamaha NMAX W 3646 AN
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Zanuri Hendro Kustono (32), warga Jl Veteran Kelurahan Sidomoro dan Rohana Kartika Lestari (30), asal Jl Topaz VII, Desa Kembangan ditangkap anggota Reskrim Polres Gresik akibat membobol anjungan tunai mandiri (ATM) senilai ratusan juta.
Aksi kedua pelaku yang masih satu Kecamatan, Kebomas, Gresik ini dilakukan di ATM di Jl Raya Manyar Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar pada siang bolong.
Untuk memuluskan aksi kejahatannya, Zanuri memakai busana ala jubah wanita. Datang ke lokasi ATM menggunakan motor Yamaha NMAX W 3646 AN dengan membonceng Rohana.
Zanuri langsung masuk ke dalam ATM dengan mengenakan helm. Selanjutnya melancarkan aksi pembobolan ATM.
Berbekal kunci serep yang didapat ketika bekerja sebagai pengambil uang di ATM-ATM. Sehingga aksi pencurian di siang bolong itu berlangsung lancar.
"Punya kunci saat masih bekerja di bank yang ditugaskan mengambil uang di ATM. Kunci itu memang untuk jaga-jaga ada yang hilang," kata Zanuri, Rabu (27/9/2017).
Setelah berhasil membuka satu persatu bagian ATM, tersangka langsung memasukan password untuk membuka uang yang ada di box ATM.
Satu box ATM berisi uang sebanyak Rp 150 juta dan satu box lagi berisi uang Rp 85,7 juta.
Setelah berhasil membawa kabur box ATM Mandiri langsung dibuang ke muara Kali Lamong dan uangnya dibagi dua.
Ada yang digunakan untuk membeli perhiasan gelang emas, senjata penembak burung, kompresor dan motor Yamaha N MAX.
Namun, aksi kejahatan itu setelah dilaporkan oleh perusahaan pada Minggu (3/9/2017), langsung dilakukan olah TKP.
"Mulai rekaman CCTV (Closed Circuit Television), dan keterangan saksi-saksi dari karyawan. Sebab ada beberapa karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK) sehingga kita tidak bisa menebak siapa pelakunya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro dengan didampingi Kabag Ops AKP Nur Halim.
Dari tertangkapnya kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah helm, dua buah obeng, sebuah kompresor, tabung Sagola, tabung spray gun, senpi burung, uang Rp 85,7 juta, 3 buah box battre, sebuah gelang emas dan sebuah motor Yamaha N MAX.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.