Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 Warga Tamiang Dihukum Cambuk karena Langgar Qanun Syariat

Hukuman cambuk memberikan efek jera bagi terpidana dan warga lainnya agar tidak melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 17 Warga Tamiang Dihukum Cambuk karena Langgar Qanun Syariat
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Algojo sedang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada salah satu terpidana di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kamis (28/9/2017). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Aceh Tamiang mengeksekusi hukuman cambuk untuk 17 warga yang melanggar qanuan Syariat Islam antar 5 sampai 25 kali cambukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam setempat, Kamis (28/9/2017).

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Yusnar Yusuf dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk ini bukanlah tindakan balas dendam namun sebagai bentuk pelajaran bagi warga Aceh Tamiang.

Baca: Dukun Cabul Ini Terancam Dicambuk 90 kali dan Denda 900 Gram Emas Murni atau Penjara 90 Bulan

Selain itu, kata dia, hukuman untuk memberikan efek jera bagi terpidana dan warga lainnya agar tidak melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam.

Tahun lalu, jumlah pelanggaran Qanun Syariat Islam yang dihukum cambuk sebanyak 107 orang namun tahun 2017 ini berkurang, sampai September ini baru 52 orang yang di hukum cambuk.

"Tentu kita harus bangga sebagai warga Aceh Tamiang karena ada kekhususan tentang pelaksanaan Syariat Islam dengan qanun jinayah yang baru," ujar Yusnar mewakili Kajari Aceh Tamiang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas