Kampus Dilarang Beraktivitas, Mahasiswa STIKES-SU Kebingungan
Salah seorang mahasiswi yang kebetulan hendak mengikuti perkuliahan awalnya enggan memberikan komentar.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan Sumatera Utara (STIKES-SU) di Jl Djamin Ginting, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan kebingungan setelah mendapat kabar kampusnya tak bisa mewisuda mahasiswa semester akhir tahun ini.
Apalagi, kampus yang bergerak di bidang keperawatan ini sudah dilarang melakukan aktivitas belajar mengajar oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).
Salah seorang mahasiswi yang kebetulan hendak mengikuti perkuliahan awalnya enggan memberikan komentar. Namun, ketika ditanya mengenai masalah wisuda, perempuan bernama Sri itu terdiam sejenak. Bola matanya berputar, dan ia bergumam beberapa saat.
"Iss, kalau itu enggak tau lah kami bang. Gimana ya," katanya, Kamis (28/9/2017).
Tribun menjelaskan bahwa sudah ada ketetapan Menristekdikti mengenai pembatalan wisuda mereka. Apalagi, STIKES-SU sudah dilarang menerima mahasiswa baru.
"Udah dulu lah ya bang. Enggak tau kami soal itu. Yang tau kampus," katanya.
Mengenai masalah wisuda memang diakui Sri ditunda pihak kampus. Katanya, sesuai rencana wisuda diselenggarakan pada 9 September kemarin.
"Memang sempat (wisuda) mau diadakan kemarin (9 September). Tapi enggak tau lah bang," katanya.
Setelah berbincang dengan Tribun, Sri yang mengenakan seragam perawat berlari ke arah temannya yang ada di lantai dua. Ia pun terdengar merengek pada teman sesama angkatannya.
"Gimana ini api, aduh. Katanya nggak bisa wisuda," teriak Sri. Mahasiswi lainnya yang diwawancarai Tribun tampak takut-takut. Mereka beralasan tidak bisa berkomentar lantaran khawatir dijatuhi sanksi pihak kampus.
Sebagaimana diketahui, sejak 22 Agustus 2017 melalui surat nomor 2721/C.C5/KL/2017, Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti memberikan sanksi kepada STIKES-SU karena tak mau menyelesaikan masalah admistrasi menyangkut keberadaan kampusnya. Sejak penerbitan surat itu, STIKES-SU sudah dilarang melakukan aktivitas belajar mengajar.
Bahkan, pihak kampus dilarang menerima mahasiswa baru tahun ajaran 2017. Adapun masalah administrasi yang mendera STIKES-SU diantaranya memindahkan lokasi kampus yang tadinya di Kabanjahe, Karo ke Kota Medan tanpa persetujuan Menristekdikti.
Kemudian, merubah nama perguruan yang semula Akper Takasima menjadi STIKES-SU tanpa persetujuan Menristekdikti.(Ray/tribun- medan.com)