Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Bacok Polisi, Begini Nasib Pencuri Motor di Tulangbawang

Tersangka juga berupaya melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak betis kiri tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mau Bacok Polisi, Begini Nasib Pencuri Motor di Tulangbawang
Tribun Lampung/Polsek Gedung Aji
Petugas gabungan Polres Tulangbawang bersama Polsek Gedung Aji menangkap tersangka curanmor berinisial YI 

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Satuan Reskrim Polres Tulangbawang bersama Polsek Gedung Aji menangkap YI alias AG (31), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Saat dilakukan penangkapan, YI melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengayunkan golok.

Tersangka juga berupaya  melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak betis kiri tersangka.

Kasatreskrim Polres Tuba, AKP Donny Kristan Baralangi mengatakan, tersangka YI sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan.

Warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji. Tulangbawang, Lampung, itu dibekuk  saat pulang ke rumah, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.

Donny mengungkapkan, YI ditangkap berdasarkan laporan korban Suratman (26), warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Tulangbawang, Lampung.

"Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No Polisi BE 4029 SG," papar Donny, Kamis siang.

"Tersangka ini merupakan residivis curanmor di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Donny.

Berita Rekomendasi

Setelah melakukan aksinya pelaku sempat menghilang meninggalkan rumah.

"Informasi yang didapat, tersangka tinggal di tempat mertuanya di Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung, Tulangbawang, Lampung," beber Donny.

YI juga terlibat pencurian di Rumah Dinas Puskesmas Gedung Aji pada tahun 2015.

Dalam aksi curat di rumah dinas Puskesmas itu, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela depan.

YI mengambil satu unit televisi, satu unit mesin cuci, satu unit kompor gas, satu buah tabung gas, satu buah magic com, satu unit kipas angin dan satu unit reciever.

Penyidik menjerat YI dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas