Hasriadi Diciduk karena Jajakan Wanita Melalui Facebooknya
Modus pelaku untuk menawarkan jasa pijat, serta boking wanita, dilakukan melalui status facebooknya, yang berisi tawaran, disertai dengan nomor ponsel
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNNEWS.COM, SAMARINDA - Patroli di dunia maya yang dilakukan Satreskrim Polresta Samarinda kembali membuahkan hasil.
Pemilik akun facebook 'Putra Bugis', yang menawarkan jasa pijat dan layanan perempuan, berhasil diamankan petugas.
Pemilik akun tersebut bernama Hasriadi, yang diamankan di jalan Imam Bonjol, pada Kamis (28/9) malam kemarin.
Modus pelaku untuk menawarkan jasa pijat, serta boking wanita, dilakukan melalui status facebooknya, yang berisi tawaran, disertai dengan nomor ponsel.
Selain dapat melakukan tawar menawar melalui telpon, pelaku juga melayani tawar menawar melalui kolom komentar di statusnya.
Baca: Pemuda Ini Tawarkan SPG Lewat Facebook untuk Layani Pria Hidung Belang di Hotel
Dari hasil pemeriksaan, untuk layanan short time, pelaku mematok di kisaran harga mulai dari Rp 600 ribu - Rp 900 ribu.
"Kita memang rutin melakukan patroli cyber, dengan menyasar akun akun yang dinilai teridikasi melanggar ITE," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Jumat (29/9/2017).
Pelaku pun dijerat dengan pasal 45 jo 27 ayat (1) UU ITE dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UU Pornografi dan atau Pasal 2 UU TP Pemberantasan Perdagangan Orang.
Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku.
"Kita dalami dan tentu kita kembangkan lagi hasil pengungkapan ini," ucapnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.