Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Ngampilan Ternyata Residivis
Pelaku juga dikenai pasal yang sama dengan keeampat temannya, dimana sebelumnya sudah dibekuk sebelumnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Satu dari lima orang pelaku pengeroyokan terhadap Ade Yunus (37), warga Ngampilan di Jalan Letjen Suprapto beberapa waktu lalu ternyata residivis yang telah beberapa kali masuk penjara.
Kapolsek Ngampilan, Kompol Kusila, menyatakan, pria yang kesehariannya bekerja menjadi seorang Debt Collector (DC) di salah satu jasa peminjaman ini telah terlibat beberapa kasus, seperti kasus pencurian dan sebagainya.
"Dia dua kali masuk penjara, salah sagu kasusnya karena maling burung," jelasnya, Sabtu (30/9/2017).
Baca: Dituduh Maling Bawang, Remaja Yatim Ini Dibacok Kepalanya Hingga Meninggal Dunia, Ini Kisahnya
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah berada di tahanan Polresta Yogyakarta.
Pelaku juga dikenai pasal yang sama dengan keeampat temannya yang sudah dibekuk pihaknya.
"Pelaku sudah ditahanan Polresta sekarang, dia juga dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sama dengan keempat temannya itu," pungkasnya.