Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lurah Bandengan Kendal Kaget Ada Warga Singapura Tinggal di Desanya

Lurah Bandengan Mujiono kaget mendengar informasi ada warga Singapura yang tinggal di wilayahnya selama lima bulan terakhir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lurah Bandengan Kendal Kaget Ada Warga Singapura Tinggal di Desanya
Tribun Jateng/Dini Suciatiningrum
Durga Devi Kandasami (26) bersama Titin Sumarni (44) di rumahnya Kelurahan Bandengan Rt.02 Rw.02 Kecamatan Kendal, Senin (2/10/2017). TRIBUN JATENG/DINI SUCIATININGRUM 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Lurah Bandengan Mujiono kaget mendengar informasi ada warga Singapura yang tinggal di wilayahnya selama lima bulan terakhir.

Pasalnya, Mujiono tidak pernah menerima laporan di kelurahan perihal izin tinggal orang asing.

"Saya juga kaget kok ada orang asing tinggal di sini (Bandengan), soalnya tidak ada pemberitahuan)," kata Mujiono saat dikonfirmasi Tribun Jateng di kantor kelurahan, Senin (2/10/2017).

Tidak lama, dia langsung mendatangi rumah Titin Sumarni di Kelurahan Bandengan Rt.02 Rw.02 Kecamatan Kendal.

Mujiono mengingatkan pada Titin dan warganya bila ada tamu asing lebih dari 24 jam harus lapor.

Baca: Tak Tahan Dianiaya Keluarga, Warga Singapura Kabur ke Kendal

BERITA REKOMENDASI

"Bila ada pendatang seharusnya laporan biar ada tindak lanjutnya, apalagi saat ini banyak pengedar atau bahkan teroris. Kan kita gak tahu hanya antisipasi, " ucapnya.

Sementara itu Kepala Kepala Kesbangpol Kabupaten Kendal, Fery Nando Bonay mengatakan Durga Devi Kandasami (26) terpaksa tinggal di rumah Titin Sumarni karena mendapat perlakuan yang tidak pantas oleh salah satu keluarganya.

Fery menambahkan sesuai visa, batas izin tinggal Durga sudah overstay yang artinya harus meninggalkan Indonesia.

"Izin tinggalnya sudah habis sejak 13 Mei jadi dia harus pulang ke negara, tapi Titin tidak ada biaya untuk memulangkan dia," paparnya.

Baca: Pesan Terakhir Dhea kepada Temannya: Tunggu Gua di Lampung

Fery sudah melaporkan adanya orang asing yang melebihi batas tinggal di Kendal pada pihak imigrasi tetapi sampai saat ini belum ada tindakan.

"Kami tidak punya wewenang mendeportasi Durga karena itu kami harap pihak Imigrasi bisa bertindak," harapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas