Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Bocah Membegal Warga, Yamaha Mio pun Dirampas

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polisi mendapat laporan dari warga yang motornya dirampas di jalan Dapur 12 Sagulung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 6 Bocah Membegal Warga, Yamaha Mio pun Dirampas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Enam orang anak di bawah umur yang sering membuat onar dan meresahkan pengendara di jalan Dapur 12 Sagulung diamankan oleh Polsek Sagulung, Batam di tempat mangkal mereka di Kavling Kamboja, Senin (2/10/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ke enam anak di bawah umur yang diamankan oleh Polsek Sagulung tersebut yakni Rn (16), Ra (14), Np (16), Mt (17) dan Ri (15). Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polisi mendapat laporan dari warga yang motornya dirampas di jalan Dapur 12 Sagulung.

"Ada laporan dari warga yang motor Yamaha Mio miliknya dirampas oleh sekelompok anggota begal di jalan Dapur 12, jadi anggota langsung bergerak dan langsung mengamankan keenam pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Bonar Hutapea, Selasa (3/10/2017).

Bonar mengatakan, dari hasil penyidikan sementara ke enam pelaku tersebut baru melaksanakan aksinya pertama kali. "Kita masih kembangkan, kita masih mencari laporan yang modusnya sama," kata Bonar.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengintai korbannya di jalan yang sepi dan saat korbannya lewat pelaku langsung mencegat dan merampas motor serta barang berharga milik korbannya. "Keterangan dari pelaku persis seperti yang dialami korban yang kita terima,"kata Bonar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban. "Motor yang kita amankan masih utuh, dipakai oleh para pelaku," lanjut Bonar.

Saat ini Polsek Sagulung, masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang sempat memisahkan diri dari kemplotannya."Masih ada temannya satu lagi yang belum kita amankan, kita masih lakukan pencarian,"kata Bonar.

Berita Rekomendasi

Untuk sementara atas tindakan yang dilakukan pelaku dikenakan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ian Pertanian)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas