Buni Yani Dituntut Dua Tahun Pidana dengan Perintah Penahanan
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani dituntut dua tahun pidana dengan perintah penahanan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani dituntut dua tahun pidana dengan perintah penahanan.
Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan, Selasa (3/10/2017).
Sebelum membacakan tuntutan, JPU membacakan ulasan keterangan saksi yang telah bersaksi di pengadilan.
JPU membacakan ulasan seluruh saksi dan ahli, baik yang didatangkan JPU ataupun yang didatangkan penasihat hukum Buni Yani.
Baca: Senjata Polisi Tanpa Sengaja Meletus hingga Tewaskan Driver Ojek Online, Berikut Kronologisnya
Dalam ulasannya, JPU menyebut Buni Yani menghilangkan kata 'pakai' dan penambahan beberapa kata pada caption-nya.
JPU juga menyebut, beberapa saksi yang dihadirkannya sempat berkomentar dan mengingatkan Buni Yani akan postingannya tersebut.
Baca: Peluru Polisi Bersarang di Paha Seorang Pemandu Lagu
Menurut JPU, beberapa saksi pendengar permintaan maaf postingan terdakwa di facebook saat acara Indonesia Lawyers Club di sebuah stasiun televisi swasta.
Sidang tuntutan Buni Yani dimulai pada pukul 10.19 WIB.
Sebelumnya, Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot.
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.